Pengrajin menyelesaikan pembuatan kacamata dari limbah kayu industri mebel sebelum dijual ke Jakarta dengan harga Rp415.000 - Rp580.000 per buah di Kebonsari, Malang, Jawa Timur, Rabu (11/5). Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mencatat, Unit Usaha Kecil Menengah (UMKM) termasuk di dalamnya industri kreatif berkontribusi terhadap investasi nasional hingga mencapai 50 persen per tahun dan mampu menyerap angkatan kerja mencapai 97 persen dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata diatas 50 persen. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) menyelesaikan periode pertama, pemerintah siap menyasar kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

UMKM sendiri dalam mengikuti tax amnesty mendapat tarif uang tebusan yang sama yaitu 0,5 persen hingga akhir periode ketiga. Meski begitu, pemerintah diminta untuk hati-hati dalam mengejar pajak kalangan UMKM ini.

“Memang, UMKM itu juga salah satu objek dalam penerimaan uang tebusan. Dengan tarif 0,5%, UMKM bisa ikut program amesti pajak seperti yang diinginkan pemerintah,” jelas ekonom dari INDEF, di Jakarta, Senin (3/10).

Namun demikian, pemerintah diminta jangan terlalu ceroboh dalam mengejar pajak UMKM. Pasalnya, jika tak hati-hati bukannya malah bermanfaat bagi penerimaan negara, yang ada justru mematikan sektor UMKM sendiri.

“Sah-sah saja mengejar pajak UMKM, karena mereka juga wajib pajak (WP). Pokoknya asal kebijakan ini enggak kontraproduktif dengan mereka,” ingat Heri.

Pasalnya selama ini, kata dia, sektor UMKM susah berkembang. Mereka yang status imusahanya menengah malah kadang jadi kecil, dan yang usahanya kecil menjadi mikro, serta yang mikro sendiri teyao menjadi mikro atau bahkan gulu tikar.

Untuk itu, kebijakan pajak termasuk tax amnesty terhadap pelaju UMKM harus dijalankan dengan sangat hati-hati. “Jangan malah mematikan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, untuk periode kedua tax amnesty yang dimulai 1 Oktober 2016 kemarin, peemrintah akan fokus untuk mengejar pelaku UMKM agar lebih tertarik mengikuti amnesti pajak.

“Masih ada dua periode lagi, kita akan memulai tahap kedua dan ketiga dengan antusiasme sama, terutama pelaku UMKM. Apalagi karena ‘rate’ (tarif uang tebusan) mereka tidak berubah,” ungkap Menkeu.

Di dalam periode kedua, kata Menkeu, kontribusi WP UMKM akan lebih besar lagi. Mengingat di periode pertama, peran mereka cukup minor, baik WP orang pribadi maupun badan. Sehingga peran UMKM perlu ditingkatkan dalam periode selanjutnya.

“Tahap kedua dan ketiga akan didominasi oleh UMKM karena mereka tidak berbondong-bondong pada tahap pertama. Kita akan melakukan sosialisasi, karena mereka perlu dibantu pada pembukuan dan masalah kepatuhan (pajak),” papar Sri Mulyani.

Di periode pertama, peran WP UMKM OP terdiri atas 53.673 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan sebanyak Rp2,55 triliun. Sedangkan, WP UMKM Badan terdiri dari 13.800 SPH dengan uang tebusan hanya mencapai Rp17 miliar.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid