Jakarta, Aktual.com – Pemerintah merasa bangga dengan pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty). Apalagi memang, dari dana deklarasinya mencapai Rp3.621 triliun. Dan uang tebusannya sebesar Rp93,7 triliun.

Tapi ternyata, jika ditelusuri keberhasilan tax amnesty ini tak berbanding lurus dengan angka deklarasi luar negeri, bahkan repatriasi dananya.

Karena jika dilihat dari deklasi dananya yang sebanyak Rp3.621 triliun, ternyata sebesar Rp2.533 triliun atau sebanyak 70% adalah deklarasi dalam negeri. Sedang deklarasi luar negeri hanya sebesar Rp951 triliun atau sekitar 26%, serta dana repatriasinya hanya mencapai Rp137 triliun alias 4% dari total deklasi.

“Dengan repatriasi yang minim, tentu saja tidak bisa disebut tax amnesty ini berhasil. Padahal UU Pengampunan Pajak ini sasaran utamanya yaitu deklarasi luar negeri sekaligus repatriasinya. Tapi di periode pertama malah lebih kecil,” ungkap ekonom dari INDEF, Ahmad Heri Firdaus, di Jakarta, Senin (3/10).

Menurut dia, di periode pertama memang sudah banyak para wajib pajak (WP) besar yang ikut mendaftar tax amnesty. Namun sayangnya, jika dilihat dari fakta di periode pertama, dana repatriasi sangat minim.

Justru para WP yang memiliki aset dan hartanya di dalam negeri, lebih tertarik untuk mengikuti tax amnesty. Padahal, semua pihak pasti tahu kalau dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri berjumlah ribuan triliun.

“Memang dari nama-nama yang beredar di media, sudan banyak WP besar yang sudah mengikuti tax amnesty. Beda dengan WP yang simpan dananya di dalam negeri,” papar Heri.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sidang gugatan UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi selalu bilang dana WNI yang diparkir di Singapura mencapai Rp2.600 triliun, tapi faktanya deklarasi luar negeti sangat rendah, sekalipun yang dominan memang dari Singapura.

“Pemerintah harus lebih gencar sosialisasi lagi di luar negeri. Supaya bisa mengoptimalkan deklarasi luar negeri sekaligus merepatriasinya. Karena di periode pertama indikatornya masyarakat dalam negeri justru lebih responsif terhadap tax amnesty,” papar Heri.

Apalagi memang, tantangan untuk merepatriasi dana juga tidak mudah. Karena negara pengelola dana juga memberikan insentif yang besar.

“Salah satunya, karena faktor insentif di negara lain lebih menjanjikan, dan para pemilik modal lebih percaya investasi di negara lain,” pungkas dia.

Hingga periode pertama, deklarasi luar negeri memang didominasi oleh enam negara. Yang paking banyak ada di Singapura dengan deklarasi Rp641,3 triliun dan repatriasinya Rp77,4 triliun. Kemudian disusul negara seperti Virgin Islands (UK), Cayman Islands, Hongkong, Australia, dan China.

Hal ini sebetulnya dirisaukan pula oleh Sri Mulyani. Pekan ini, Menkeu akan mengikuti sidang Bank Dunia dan IMF di Washington DC, Amerika Serikat. Kesempatan itu akan digunakannya untuk mempresentasikan soal capaian tax amnesty dan meminta dunia internasional membantu dari sisi negaranya.

“Kita akan minta dukungan internasional. Sehingga, masyarakat dan dunia usaha akan mendapat sinyal, bahwa pemerintah akan tahu dimana pun asetnya disimpan, pasti aka kami temukan. Jadi sebaiknya ikut tax amnesty saat ini,” ungkap Sri Mulyani.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid