Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Rapat kerja tersebut membahas laporan keuangan penyelenggaran ibadah haji tahun 2014 dan 2015 serta pembentukan panja (panitia kerja) BPIH.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu ada perubahan revolusioner dengan membentuk lembaga baru untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh karena sebenarnya saat ini sudah lebih baik meski perlu perbaikan terus menerus.

“Menurut hemat kami, tidak perlu secara revolusioner dengan membentuk lembaga sendiri di luar pemerintah. Ini menyangkut banyak hal,” kata Menag Lukman Hakim dalam raker dengan komisi VIII DPR di Senayan Jakarta, Senin (3/10).

Sebelumnya, DPR mengajukan hak inisiatif RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang salah satunya dalam draf diusulkan pembentukan lembaga baru sebagai penyelenggaranya yakni majelis amanah haji.

Lukman menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi hak usul inisiatif DPR atas RUU ini dan keinginan yang besar DPR dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Pada kesempatan itu Lukman menyampaikan lima hal terkait penyelenggaraan haji. Pertama, ibadah haji memiliki karakteristik sendiri yang aktifitasnya begitu beragam. Kedua, haji sepenuhnya mengandalkan ketahanan fisik yang prima.

“Padahal dengan adanya antrian yang panjang maka yang berhaji kebanyakan lansia,” kata Lukman.

Lukman menyampaikan data haji 2015 ada 38,7 persen yang berusia dibawah 50 tahun. Sedangkan yang berusia diatas 61 tahun ada 27 persen.

“Sedangkan yang beresiko tinggi karena penyakit ada 66,97 persen. Ini besar sekali,” kata Lukman.

Ketiga, seluruh rangkaian ibadah haji dilaksanakan di negara lain. “Ibaratnya kita punya kerja besar tetapi dilaksanakan di negara orang yang beda budaya cuaca dan sebagainya,” kata dia.

Lalu, animo masyarakat yang ingin berhaji makin besar dan tak sebanding dengan kuota yang ada sehingga antrian makin panjang.

“Kelima, karakteristik orang berangkat haji beragam terutana pendidikan. Yang lulus atau pernah SD ada 38.8 persen dan SMP 11.9 persen serta SMP 23 persen,” katanya.

Dengan karakteristik pendidikan yang mayoritas dibawah SMA maka akan berimplikasi dengan sosialisasi. Dengan data yang ada maka ada total dibawah SMA ada 69.74 persen.

“Yang perlu adanya pengkoordinasian dan pengorganisasian karena menyangkut 200 ribu jamaah. Dan ini perlu yang kuat dan berpengalaman,” kata Lukman.

Menag juga menjelaskan pengalaman di tahun 60-an haji bisa dilakukan siapa saja berdasarkan PP no 3 tahun 60 dimana pemerintah bertanggungjawab atas pengelolaan haji melalui Depag.

Sementara pada tahun 1964 swasta diperbolehkan melalui Keppres no 122 tahun 1964 yang memberikan kesempatan swasta peyelenggaraan haji yakni PT Arafat. Tetapi ternyata harapan tak terwujud sehingga pada tahun 1969 Keppres no 22 pemerintah ambil alih melalui kemenag.

Lukman juga mengapresiasi hal-hal positif yang ada dalam draft RUU ini yakni: pertama, soal norma-norma BPIH dari sisi alokasi waktu lebih jelas. Kedua, ada aturan yang cukup baik terkait penetapan kuota propinsi tak lagi berdasar ratio tapi juga dilihat panjangannya antrian sehingga menjadi lebih adil.

Ketiga, norma ibadah umroh lebih rinci dalam mengaturnya. Keempat, sanksi pidana diatur lebih tegas jelas dan berat. Kelima, banyak memasukkan norma-norma sebelumnya ada di tingkat menteri dan lainya dimasukan dalam UU.

Artikel ini ditulis oleh: