Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Sugiarto.
Alasannya, lantaran mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dikabarkan mengidap penyakit amnesia atau hilang ingatan.
Pihak KPK yang coba dikonfirmasi mengenai penyakit Sugiarto justru mengaku belum mendapatkan informasi secara pasti. Namun, kabar tersebut sudah sampai ke telinga penyidik.
“Sudah dikonfirmasi ke penyidik, memang belum ada jawaban pasti sakit apa,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Senin (3/10).
Kabar mengenai kondisi Sugiarto sebelumnya disampaikan langsung oleh Yuyuk. Kata dia, memang ada permintaan penundaan penahanan Sugiarto.
“Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan,”kata Yuyuk, Jumat (16/9) lalu.
Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka lantaran disinyalir melakukan penggelembungan harga beberapa pengadaan yang termasuk dalam proyek e-KTP. Dugaannya, moduk tersebut dilakukan bersama dengan Dirjen Dukcapil, Irman dan perusahaan pelaksana proyek.
Akibat tindakan tersebut, proyek e-KTP ini hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby