Semarang, Aktual.com – Kasus dugaan mark up harga pengadaan tanah di Pengadilan Agama Blora dengan terpidana pegawai Mahkamah Agung Sumadi kini meluber ke penyedia tanah yakni Ida Nursanti. Terlebih, penyidik dari Kejari Blora telah melengkapi data dan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka lain.

Kasipidsus Kejari Blora Sofyan membenarkan telah memanggil para saksi dan tersangka lain yang kedua kalinya, agar berkas para tersangka segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Kita masih fokus menggali keterangan saksi-saksi,” ujar dia saat dihubungi Aktual.com dari Semarang, Senin (3/10).

Namun, bila para saksi dan tersangka yang ketiga kali tidak hadir, maka dia memastikan akan menjemput secara paksa. “Untuk itu, kita masih memeriksa saksi dan menyiapkan alat bukti.”

Seperti diketahui, selain menetapkan status saksi mantan advokat Ida menjadi tersangka, Kejari Blora juga menetapkan tiga tersangka lain yang turut serta terlibat dalam kasus penyelewengan korupsi dilingkungan Pengadilan Agama Blora ini.

Meski begitu, Sofyan berkelit saat ditanya awak media terkait penetapan Ida Nursanti sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam putusan Mahkamah Agung atas terpidana Sumadi. “Saya baru menjabat beberapa bulan. Jadi, tim lain dalam masalah itu. Tapi, saya tetap laporkan perkembangannya.”

Sementara, sejumlah penggiat antikorupsi melontarkan kritik dan mendesak penyidik segera menahan para tersangka. “Kami akan melakukan aksi dalam minggu ini, bila penyidik bertele-tele tidak segera menyidangkan perkara para tersangka,” ujar ketua koordinator Kompak Jateng, Kurnia.

Dalam kasus itu, terpidana Sumadi bersama tiga tersangka lain dari PA Blora ditetapkan tersangka. Sedangkan, Ida Nursanti yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pemilik tanah masih dalam pemeriksaan penyidik. Terpisah, Ida Nursanti saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon suaminya, Hartono belum menjawab. Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya enggan berkomentar.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu