Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut mempertanyakan soal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakhiri masa cekal pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Organisasi pemerhati lingkungan ini curiga adanya hubungan antara kasus reklamasi, kelanjutan proyek reklamasi, pertemuan di Istana soal tax amnesty dan pemutusan status cekal Aguan.
Perusahaan Aguan, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) memang menjadi salah satu pengembang dalam proyek reklamasi. Sedangkan pemerintah memiliki kepentingan untuk menarik uang milik Aguan yang mungkin disimpan di luar negeri. Begitu analisa singkat dari Juru Bicara Walhi, Khalisa Khalid.
“Itu yang jadi tanda tanya. Sebenarnya mengecewakan buat kita dengan pemutusan cekal Aguan. Memang soal lingkungan itu tidak bisa dilepaskan dari ekonomi politik,” ucap Khalisa saat dihubungi, Senin (3/10).
Bukan tanpa alasan mengapa Walhi juga kecewa dengan keputusan KPK ihwal pencekalan Aguan. Sebab, dalam kasus suap proyek reklamasi Agus Rahrdjo Cs baru menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Padahal, PT KNI punya kepentingan untuk mereklamasi lima pulau, A-E.
“Sebenarnya masih banyak aktor lain yang belum disasar,” tegasnya.
Terlebih, Walhi juga melihat kalau pemerintah terkesan ‘ngotot’ untuk bisa melanjutkan proyek reklamasi. Di sinilah yang menurut Khalisa dituntut sikap tegas KPK. Proyek reklamasi itu, sambung dia, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Potensi kerugian perekonomian negara seharusnya jadi paduan bagi KPK, KPK harus melihat itu. KPK juga gak boleh bersikap netral, lantaran sikap ‘ngotot’ pemerintah,” ketusnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















