Mekkah, Aktual.com – Tiga jamaah haji asal Indonesia terpaksa harus berurusan dengan pihak Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, Senin (3/10). Pasalnya, ketiga jamaah haji tersebut terbukti membawa uang tunai sekitar Rp2 miliar dalam pecahan dolar AS dan Euro tanpa melaporkan kepada pihak terkait.
Tiga jamaah yang berasal dari kelompok terbang 39 Debarkasi Surabaya (SUB 39) itu sebagaimana keterangan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, diketahui membawa uang saat menjalani pemeriksaan X-Ray di Bandara AMAA sekitar pukul 11.30 waktu Arab Saudi.
“Ketika masuk di pemeriksaan X-Ray Gate Zero Bandara Madinah, Rochmat Kanapi Podo (58) ditahan oleh petugas imigrasi karena diduga membawa uang yang sangat banyak,” katanya.
Jamaah selanjutnya dibawa ke ruang kantor polisi bandara untuk dimintai keterangan (BAP) tentang kepemilikan uang yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika uang tersebut merupakan milik Ansharul Adhim Abdullah (47) yang juga menitipkan uang itu kepada istrinya, Sri Wahyuni Rahayu (36).
“Ketiga jemaah tersebut hanya boleh didampingi seorang Petugas Daerah Kerja Airport yang bernama Ahmad Mukarom. Uang Dolar AS dan Euro sampai saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak polisi Bandara AMAA Madinah,” jelas Agus.
Ketua kloter SUB 39, Naryanto (45), saat ditemui Kepala Daker Madinah Nurul Badruttamam merasa kaget mendengar kabar tiga jamaahnya ditahan terkait uang pecahan dolar AS dan Euro. Sebab sebelumnya tidak pernah ada laporan sebelum keberangkatan soal uang tersebut. Selama ini, ia mengimbau agar jamaah tidak membawa uang berlebihan dan tidak dititipi barang oleh orang yang tidak dikenal.
“Harapannya bisa pulang bersama kita, uang bisa diatur oleh orang-orang yang berwenang,” ucap dia. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: