Jakarta, Aktual.com – Batas akhir penyerahan perbaikan berkas syarat calon bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, jatuh pada hari ini, Selasa (4/10).
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan hingga kini semua pasangan bakal calon belum melengkapi persyaratan administrasi.
“Semua pasangan calon semuanya kurang. Semuanya belum lengkap,” kata Sumarno di Kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Sumarno, kekurangan berkas untuk setiap pasangan calon bervariasi, seperti ijazah, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lainnya.
Yang jelas KPU DKI akan menunggu kelengkapan berkas syarat calon hingga pukul 24.00 WIB nanti. Sumarno pun memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang masa perbaikan dan kelengkapan berkas tersebut.
“Kalau sampai hari ini ada yang tidak melengkapi berkas, ya tentu tidak memenuhi syarat,” ujar dia.
Menurut Sumarno, kelengkapan berkas syarat calon pasangan bakal calon merupakan satu-kesatuan. Jika bakal calon gubernur atau wakil gubernur salah satunya tidak memenuhi syarat, maka pasangan bakal calon tersebut juga tidak memenuhi syarat.
“Jadi satu kesatuan, kalau satu gubernurnya tidak memenuhi, berarti pasangan calon itu kami batalkan, kan ini pasangan calon. Kalau pasangan berarti berdua,” terang dia.
Hingga pukul 13.45 WIB, baru tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang datang untuk melengkapi berkas. Namun, Sumarno belum dapat memastikan kelengkapan berkas Anies-Sandi karena masih diperiksa oleh tim KPU DKI.
Setelah masa perbaikan berkas syarat calon, KPU DKI akan kembali memverifikasi berkas-berkas tersebut hingga 11 Oktober 2016. Kemudian, penetapan calon yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 25 Oktober 2016.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby