Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR mengadakan Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
“Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (4/10).
Lukman mencontohkan, ketika Bawaslu menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang.
Komisi II DPR menginginkan peraturan Bawaslu ini tidak mengambang dan tidak multi-persepsi serta dijelaskan secara jelas termasuk definisinya.
“Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin ‘clear’ dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya,” ujarnya.
Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.
Selain itu, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak. “Kami harap semua itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini,” ucap dia.
Komisi II DPR mendorong Bawaslu melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat.
Politikus PKB itu menilai, konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam, pengawas pemilu tidak bisa menbatasinya.
“Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar.”
Artikel ini ditulis oleh: