Kiri-kanan : Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat diskusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemakan Kebijakan Reklamasi Tujuan, Manfaat dan Efeknya.

Jakarta, Aktual.com – Sangat tidak masuk akal jika reklamasi pantai utara Jakarta disebut sebagai proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Begitu pendapat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

“Terlalu naif jika reklamasi Teluk Jakarta disebut proyek Pemprov. Masa iya Jakarta dibilang bukan kawasan strategis nasional? Jakarta ini Ibu Kota Indonesia, dan 17 pulau itu besar sekali 5.000 hektar,” ketus Susi dalam sebuah diskusi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10).

Kata Susi, sudah tepat keputusan para Menteri terkait termasuk dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sewaktu ditukangi Rizal Ramli, yang menggiring proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Bappenas.

Kalau mau dipisahkan menjadi proyek Pemprov DKI, hanya ada beberapa pulau yang menjadi kewenangan mereka. Sebab, untuk Pulau A-B seja letak jelas berada di Tanggerang atau Provinsi Banten.

“Kita gak bisa buat Jakarta ini parsial, hanya Pemprov DKI saja. Dan pemerintah sudah betul untuk membawa ini ke Bappenas, untuk dikaji kembali sebagai sebuah program nasional,” jelasnya.

Ditegaskan dia, Kementerian Kelautan punya kewenangan dalam hal proyek reklamasi, bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Sesuai Undang-Undang tentang Kelautan, ada dua tugasnya.

“Tugas KKP itu ada dua, pertama menerbitkan izin lokasi, kedua izin pelaksanaan reklamasi,” jelasnya.

Namun demikian, yang terjadi di proyek reklamasi seluruh izin tersebut justru dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Gubernur yang sekarang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saja setidaknya sudah mengeluarkan empat izin pelaksanaan dan beberapa izin lokasi.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby