Kiri-kanan : Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat diskusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemakan Kebijakan Reklamasi Tujuan, Manfaat dan Efeknya.

Jakarta, Aktual.com – Bappenas tengah mengkaji hukuman untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Sanksi ini akan diberikan menyusul pelanggaran adminisitrasi yang dilakukan PT KNI dan PT MWS dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Sanksinya administratif untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta, diproyeksikan akhir Oktober dan disampaikan oleh Bappenas,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam sebuah diskusi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/10).

Sebetulnya, beberapa Kementerian terkait, seperti KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

KLHK juga telah memberikan sanksi kepada PT KNI dan PT MWS. Kendati demikian, masih ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh dua perusahaan tadi. Maka dari itu pihak KLHK memperpanjang sanksinya, sambik menunggu keputusan Bappenas.

“Sanksi KLHK diperpanjang untuk KNI karena masih menyelesaikan konstruksinya. Karena untuk melebarkan jarak, PT MWS dibutuhkan untuk mengubah perubahan dokumen lingkungan,” jelasnya.

Dijelaskan Siti, mekanisme sanksi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata dia, aturan akan terus dikaji untuk disempurnakan dan masih berlangsung hingga sekarang.

Ada tiga aspek pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pengembang reklamasi pantai utara Jakarta yakni pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan keresahan sosial masyarakat.

Atas pelanggaran tersebut ada beberapa sanksi yang diberlakukan, mulai yang sifatnya berat ialah pencabutan izin proyek. Sanksi menengah, yakni pembekuan proyek untuk sementara dan paling ringan adalah memaksa pengembang untuk memenuhi persyaratan.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby