Dalam jumpa persnya menyikapi aksi unjuk rasa para sopir taksi konvensional terhadap operasi angkutan berbasis aplikasi dan aksi demo yang kembali dilakukan sopir taksi konvensional hari ini berlangsung anarkistis.

Jakarta, Aktual.com – Kasus penggunaan jariangan frekuensi 2,1 GHz (atau jariangan 3G) yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) berdasar audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Kasus ini masih berlarut-larut dan sampai saat ini tengah diproses di tangan Kejaksaan Agung. Untuk itu segala pihak termasuk pemerintah mestinya ikut melancarkan proses penangan kasus ini. Termasuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoninfo) Rudiantara. Pasalanya, saat kasus ini terjadi, Rudiantara adalah komisaris independen Indosat.

“Memang kasus ini di mata publik sangat membingungkan. Untuk itu, Pak Menteri harus memberi penjelasan. Apakah dirinya terlibat atau tidak, tentu harus dikonfirmasi ke menterinya juga,” tandas pengamat IT, Heru Sutadi kepada Aktual.com, Selasa (4/10).

Banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA), kata dia, memang membuat publik sedikit bingung. Tapi di satu sisi sudah ada vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto yang merupakan pelaku utamanya. Tapi di sisi lain, Indar juga sudah melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Terkait kerugian negara sekali lagi harus dipertegas lagi, biar publik gamblang. Makanya peran penegak hukum juga harus tegas. Kalau negara rugi, sekali lagi seberapa operator tidak membayar BHP (biaya hak penggunaan) frekuensinya,” tutur Heru.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Arminsyah menegaskan, pihaknya bukan tidak akan mengeksekusi uang kerugian negara Rp1,3 triliun itu. Namun tim jaksa tengah melakukan pengkajian.

“Kami lagi pelajari untuk tindak lanjutnya. Karena terpidana dalam kasus ini (mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto) sedang mengajukan PK,” ujar Arminsyah beberapa waktu lalu.

Memang, putusan MA yang menolak PK Indar tertuang dalam putusan Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan terdakwa Indar Atmanto dalam perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di jaringan 2,1 GHz dengan PT Indosat Tbk.

Artinya putusan tersebut meneguhkan putusan kasasi MA yang menghukum Indar dengan pudana kurungan selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2. Hal itu berdasar dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Sejauh ini, kasus korupsi Indosat & IM2 ini terkesan berlarut-larut dan mangkrak di Kejagung. Baru ada satu orang yang saat ini sudah menjadi tersdakwa, yaitu Indar Atmanto.

Namun pelaku lainnya masih berkeliaran, seperti Harry Sasongko (mantan Dirut PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (mantan Dirut PT Indosat Tbk), dan Kaizad B Heerjee (mantan wakil Dirut PT Indosat Tbk).

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan