Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan membiayai dana produksi alat peraga untuk kampanye bagi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada Pilkada 2017.
Namun, apabila pasangan cagub-cawagub merasa kurang dengan jumlah alat peraga yang didanai KPU DKI, mereka diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sendiri dengan jumlah yang dibatasi.
“Mereka boleh menambah, misalnya alat peraga kampanye, maksimal 150 persen dari yang disediakan KPU,” ujar Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).
Dia menjelaskan, selain membiayai alat peraga kampanye, KPU DKI juga akan membiayai kampanye di media massa. Pasangan cagub-cawagub tidak diperbolehkan memasang iklan kampanye sendiri di media massa.
“Pasangan calon enggak boleh kampanye di media cetak dan elektronik karena nanti kami yang sosilisasi,” tegas dia.
Selain membatasi jumlah alat peraga maksimal 150 persen dari yang disediakan, KPU DKI juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) mengenai kampanye. “KPU DKI sedang menyelesaikan juknis, peraturan, tata cara kampanye, aturan segala macam,” terang Sumarno.
“Nanti kami akan mengundang tim pasangan calon, kemudian kita jelaskan dan kita diskusikan. Termasuk dengan nanti akan ada pembatasan pengeluaran dana kampanye,” tutur dia menambahkan.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengawasi seluruh regulasi yang ditetapkan KPU DKI dan memberikan sanksi kepada pasangan cagub-cawagub yang melanggar.
Sekedar informasi, alat peraga yang didanai KPU DKI yakni lima reklame di tiap Kota/Kabupaten, dua puluh baliho di tiap Kecamatan, dan dua spanduk di setiap kelurahan, untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub. Adapun dasar KPU DKI membiayai dana kampanye tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagaimana diketahui 3 Pasang Calon telah mendaftar sebagai Cagub-Cawagub pada Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Pasangan Ahok-Djarot yang diusung PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem. Kemudian pasangan Agus-Sylviana yang diusung Demokrat, PPP, PKB, PAN. Serta pasangan Anies-Sandiaga yang diusung Gerindra, PKS.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan