Semarang, Aktual.com – Terdakwa kasus penyelewengan dana hibah KONI Kota Pekalongan, Riksa Mangkulla merasa optimis bakal dibebaskan bila jaksa penuntut mengajukan banding, terkait vonis 1,4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/10).

“Putusan hakim ini bukan surprise, tapi ini nurani hakim melihat bahwa saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Saya apresiasi betul atas putusan pak majelis hakim ini,” ujar dia.

Dia mengklaim, tuntutan jaksatidak masuk akal dengan fakta hukum yang ada. Terlebih, pasal yang disangkakan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang tidak terbukti.

“Bagaimana bisa, semua pengeluaran keuangan melalui bendahara dan dicatat sekertaris. Bahkan, pengurus harian pun tahu transparan dalam penggunaan uang.”

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun 10 bulana dari tuntutan 5 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan penjara sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang setiap orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan wewenang, kesemapata, sarana karena jabatan atau kedudukan,” ujar ketua majelis hakim Ari Widodo.

Majelis hakim pula menjatuhkan denda Rp50 juta atau 3 bulan subsider. Serta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp45 juta dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Atas putusan itu, penasehat hukum dan penuntut masih menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami tunggu sampai minggu depan, bila tidak ada pernyataan dari keduabelah pihak, maka putusan ini inkrah,” ujar Ari.

Penasehat hukum menilai putusan hakim sudah tepat. Pasalnya, bila melihat fakta dan yuridis tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keaungan negara.

“Harusnya unsur menyalahgunakan wewenang tidak sepakat. Bahwa bendahara dengan sekertaris tau bila keuangan diketahui. Harusnyaa Hakim berani memutuskan bebas bila melihat fakta dengan perbuatan menyalahgunakan wewenang.”
Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu