Denpasar, Aktual.com – Asosiasi Tuna Long Line (ATLI) memprotes keras kebijakan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Kebijakan yang diprotes berkaitan dengan pelarangan transit kapal angkut di tengah laut. Ketua ATLI, Kasdi Taman alias Ahok menjelaskan penolakan lembaganya terhadap kebijakan Susi tersebut.
”Kita menolak tidak boleh transit karena kita tidak bisa bekerja. Long line itu kalau tidak ada kapal yang membantu mengangkut untuk operasional, kita tidak bisa bekerja. Ingat, long line kita itu targetnya fresh fish (ikan segar) bukan prozen (ikan beku),” kata Ahok di kantornya, Rabu (5/10).
Ia menceritakan alur penangkapan tuna di tengah laut. Menurutnya, membutuhkan waktu sekitar 15 hari ini menangkap tuna di tengah lautan. Dalam waktu tiga hari harus sudah berada di Benoa atau di Jepang. Kalau tidak ada kapal angkut busuk dong ikan.
Ahok menjamin ATLI tidak akan membawa hasil tangkapan ke luar negeri. ”Kami akan jamin kalau Bu Menteri khawatirkan itu. Kalau 1 ekor saja dibawa ke luar, kami siap dihukum, dan saya sebagai ketua (ATLI) siap digantung di tiang KKP. Kami bertahan dengan tangkapan yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris ATLI, Dwi Agus Siswa Putra mendesak kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian KKP untuk segera mencabut Peraturan Menteri Nomor 57 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pada saat sama, Ahok mendesak pemerintah segera merevisi Permen Nomor 30 Tahun 2011.
“Buatkan BAB yang memperbolehkan kapal angkut kembali beroperasi. Kita ini pengusaha perikanan dibantu nelayan dan ABK, bukan maling. Kita mau bekerja enak dengan aturan yang ada. Kita menganggap aturan itu merupakan cara pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Jadi, kita ini tidak dianggap maling, tapi rakyat Indonesia yang ingin cari hidup,” tegas dia.
Menurutnya, jika peraturan tangkap ikan di tengah laut benar-benar dihentikan, maka akan ada banyak ribuan pengangguran. ”Kami sendiri saja memiliki 401 kapal dengan 17 ABK, belum berdampak pada UP. UP kita rata-rata itu 60-300 ABK. UP kita ada 11, kalikan saja. Belum tenaga administrasi, belum tenaga bongkar muat, belum lagi multi player effect yang ada di Benoa seperti penyuplai beras, sayur, lauk pauk. Dampak sosialnya begitu tinggi,” tutur dia.
Saat ini, 401 kapal angkut milik ATLI sudah tidak beroperasi akibat kebijakan tersebut. Satu kapal saja, ia melanjutkan, kerugian yang diderita mencapai Rp10 juta.
“Satu kapal kerugian Rp10 juta, dikalikan saja. Sambil negosiasi dengan pemerintah, kami masih membiayai ABK kami, kita kasih uang makan dan uang harian,” jelas dia.
Ia mempertanyakan kebijakan Menteri Susi yang melarang transit kapal angkut di tengah laut. Katanya, peraturan internasional hingga kini masih memperbolehkan hal itu. Banyak negara juga memperkenankan hal itu dilakukan.
“Apa dasar tidak membolehkan simpan di tengah laut. Aturan internasional membolehkan, negara lain juga memberlakukan. Yang penting ada laporan ke observer. GPS silakan dipasang di kapal, jadi ke mana kapal bergerak sudah tahu. Untuk kapal tangkap biaya operasional untuk membawa kembali ke pelabuhan itu begitu tinggi,” katanya.
(Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan