Jakarta, Aktual.com – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berakhir hari ini, Rabu 5 Oktober 2016, mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah mengenai ketentuan syarat calon presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia asli.
Mukernas I PPP yang digelar di salah satu hotel di Kawasan Jakarta Utara itu mengusulkan penambahan kata ‘asli’ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Dengan begitu, bunyi pasal tersebut adalah ‘Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden’.
Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan PPP tersebut merupakan ikhtiar sekaligus bentuk komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri Bangsa Indonesia.
Rencana amendemen ke lima, menurutnya harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial, dan konstitusi ekonomi.
Mukernas I PPP juga menegaskan bahwa PPP berada dalam barisan koalisi partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-JK dan membantu sepenuhnya untuk terlaksananya program-program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan visi, misi, dan prinsip-prinsip perjuangan PPP.
Khusus Pemilu Presiden 2019 mendatang, Mukernas I PPP mewajibkan DPP PPP dan kader PPP di DPR RI untuk mengusung pemimpin Muslim. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: