Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat yang masih berjalan, membuat pasangan Xaveriandy Sutanto dan Memi harus lebih lama mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Atas pertimbangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masa penahanan Sutanto dan Memi diperpanjang untuk 40 hari kedepan terhitung sejak kemarin, Rabu (5/10).

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memperpanjang masa penahanan atas nama XS dan M,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Sutanto selaku Direktur Utama CV Semestas Berjaya (SB) dan Memi ditahan selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor untuk kawasan Sumbar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan pada 17 September 2016 lalu.

Keduanya diduga menyuap Ketua DPD, Irman Gusman dengan uang sebesar Rp100 juta. Dugaannya, uang tersebut merupakan ‘fee’ karena Irman berhasil memasukkan CV SB menjadi distributor gula impor milik Perum Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.

Tak hanya itu, ada juga tudingan lain bahwa Sutanto dan Memi bekerjasama dengan Irman untuk menekan pihak Perum Bulog agar menambah kuota gula impor di Sumbar. Namun, tuduhan ini masih ditelusuri kebenarannya oleh penyidik lembaga antirasuah.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: