Jakarta, AKtual.com – Dugaan penistaan agama jelang Pilkada DKI 2017 yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disela-sela kegiatannya dalam pertemuan dengan warga DKI, seperti di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, terus menuai kecaman.
Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi misalnya. Ia bahkan mendesak agar majelis ulama Indonesia (MUI) untuk bersikap atas pernyataan Ahok tersebut.
“MUI bisa rekomendasi agar KPU batalkan pencalonan Ahok sebagai Cagub (calon gubernur),” kata Adhi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (7/10).
Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok dengan membawa agama dalam proses Pilkada DKI sudah melampaui batasa.
“Penistaan Agama (Islam) oleh Ahok sudah melampoi batas,” ujar dia.
Padahal, mantan juru bicara Presiden RI Gus Dur itu, sebagai pejabat publik Ahok sudah melakukan perbuatan tercela.
Jangankan untuk membatalkan pencalonan, seorang presiden saja bisa diimpeact kalau melakukan perbuatan tercela.
“Menyalahgunakan jabatan/menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Menjadi jelas ketika keliatan Ahok ngotot gak mau cuti kampanye dan ini yang sering dilakukan oleh petahana jika tidak cuti.
“Melakukan kampanye dini, karena yang dilakukan Ahok juga merupakan tindak pidana, maka aparat hukum harus segera bertindak,” sebutnya.
“Kalau tidak segera melakukan langkah hukum, dikhawatirkan umat Islam merasa memiliki hal untuk bertindak, karena ini menyangkut wilayah agama, yang penegakkan (hukum)nya merupakan tanggungkawab personal setiap umat,” pungkas dia.(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid