Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi menolak reklamasi teluk Jakarta di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Dalam aksinya Kammi meminta KPK untuk tidak takut menuntaskan kasus suap Reklamasi dan mendesak KPK untuk segera menetapka tersangka Sunny, Aguan dan Richard yang sangat jelas keterlibatannya dalam kasus suap Reklamasi Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sampai turun ke jalan, menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/10). Ada tiga tuntutan yang dibawa KAMMI untuk disampaikan kepada pihak lembaga antirasuah.

Mereka menuntut KPK untuk menyelidiki keterlibatan pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dalam kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. KPK juga didesak mengusut keterlibatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Sunny Tanuwidjaja.

“KPK harus menuntaskan kasus suap reklamasi dan membuktikan keterangan kalau kasus ini adalah grand corruption,” ketus Ketua Umum KAMMI, Kartika Nur Rakhman, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10).

KAMMI pun memandang, KPK semenjak di pimpin Agus Rahardjo Cs. Mereka menilai kalau lembaga antirasuah telah menjadi pion penguasa untuk melindungi kekuasaannya dari jeratan korupsi.

Seperti halnya Aguan yang begitu kuat ditopang oleh kekuatan penguasa. Sebab, dalam persidangan kasus suap raperda reklamasi jelas terlihat bagaimana keterlibatan Aguan.

“Melihat kinerja KPK saat ini, aroma tebang pilih kasus semakin menyeruak di masyarakat. KPK sudah menjadi alat penguasa,” sesal Koordinator Aksi, Riko Tanjung Putra.

Indikasi peran Aguan dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), tertuang dalam kesaksian Budi Nurwono, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah serta rekaman sadapan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Budi membeberkan adanya kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar dengan petinggi DPRD DKI Jakarta, untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

Diakui Budi, kesepakatan itu terjadi saat Aguan dan beberapa petinggi DPRD DKI seperti Prasetyo Edi Marsudi dan M Taufik, bertemu di kantor PT Agung Sedayu Grup, di Harco Mangga Dua, Jakarta.

“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya.

Sedangkan dalam rekaman sadapan, Aguan ‘tertangkap’ memerintahkan Taufik selaku Ketua Badan Legilasi Daerah (Balegda) untuk mengubah penjelasan salah satu Pasal yang tertuang Raperda RTRKSP.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid