Karawang, Aktual.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan anggaran pada APBD Perubahan 2016 mengalami defisit hingga mencapai Rp24,4 miliar. Besaran defisit itu mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp44 miliar.

“Semula kami mengalami defisit anggaran sebesar Rp44 miliar. Tapi setelah dilakukan penghematan penggunaan anggaran, akhirnya kini bisa berkurang menjadi Rp24,4 miliar,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kawarang, Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Sabtu (8/10).

Teddy yang juga Sekretaris Daerah Karawang itu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembahasan agar bisa mengatasi defisit anggaran tersebut. Di antaranya dengan menunda pengalokasian anggaran pada kegiatan atau program kerja tertentu, seperti menunda anggaran untuk pembayaran lahan pembangunan rumah sakit sebesar Rp10 miliar.

“Semula anggaran untuk pembayaran lahan pembangunan rumah sakit itu direncanakan pada tahun ini. Tetapi karena mengalami defisit, maka pembayarannya baru akan dialokasikan pada 2017,” jelasnya.

Upaya lainnya, Pemkab Karawang akan menahan pengalokasian uang kadeudeuh sebesar Rp900 juta untuk atlet berprestasi pada Pekan Olahraga Nasional (PN) XIX/2016 Jabar. Berikut dana bagi hasil desa sebesar Rp50 miliar agar dicairkan pada 2017 guna menutupi defisit anggaran pada APBD Perubahan.

Tim Anggaran juga meminta dana aspirasi anggota DPRD Karawang dikurangi. Dari alokasi awal sebesar Rp1,5 miliar per orang menjadi Rp1 miliar per orang.

“Kami berharap dana aspirasi legislator itu bisa dikurangi Rp500 juta, untuk mengatasi defisit anggaran,” tutur Teddy.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD Karawang, Natala Sumedha, meminta Pemda melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah segera mencairkan deposito APBD sebesar Rp400 miliar di Bank Jabar Banten.

“Deposito yang nilainya cukup besar itu harus dicairkan, karena kini terjadi defisit anggaran pada APBD Perubahan 2016,” tandasnya.

Pencairan dana deposito itu harus segera dilakukan agar tidak terjadi pemangkasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pada APBD Perubahan 2016.

“Kalau memang mengalami defisit anggaran, Pemkab Karawang tidak perlu memangkas anggaran pembangunan infrastruktur. Cukup dicairkan dana deposito Rp400 miliar, maka masalah defisit itu bisa terselesaikan,” imbuh Natala.

Ia khawatir pemangkasan anggaran pembangunan infrastruktur nantinya akan mengganggu pencapaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Karenanya Natala mengingatkan agar pemerintah daerah setempat menghindari menyisakan anggaran berupa sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang kemudian berbentuk deposito di bank.

“Jika Silpa selalu tinggi merupakan kegagalan organisasi perangkat daerah dalam menggunakan anggaran yang telah teralokasikan,” pungkasnya.

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh: