Jakarta, Aktual.com – Sektetaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan bahwa Singapura tidak dapat mencampuri urusan kedaulatan hukum Indonesia.
Hal tersebut menyusul adanya pernyataan sikap Singapura yang membuat UU untuk menjerat para pelaku atas pembakaran hutan yang telah merugikan perusahaan di Indonesia dan diadili di negera Singapura.
“Singapura tidak bisa sewenang-wenang melakukan intervensi hukum yang mengusik kedaulatan negara lain,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (9/10).
Dikatakan anggota dewan komisi IV DPR RI bahwa jika kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, maka hukum Indonesia yang berlaku untuk para pelakunya, bukan hukum dari negara lain.
Sehingga Singapura tidak bisa bebas begitu saja bertindak bahkan sampai memenjarakan pelaku pembakaran hutan.
“Saya mencontohkan begini, ketika menabrak mobil di Singapura, ya kita tentu proses hukumnya di sana di Singapura sana, bukan di Indonesia. Karena dalam kasus ini kita tidak mempunyai kewenangan,” ujar dia.
“Sehingga kalau dibentuk undang-undang oleh Singapura yang mau menindankan WNI, apa dasar hukumnya? Karena setiap negara memiliki kedaulatan hukum. Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin,” masih kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI itu.
Politikus Senior Golkar itu menegaskan, bahwa sebagai negara, tentu pemerintah Indonesia bersama DPR RI terus mengambil langkah progresif untuk menangani masalah pembakaran hutan dengan upaya pencegahan.
“Kalau dibilang regulasi yang mengatur soal penebangan hutan lemah? Ya betul undang-undang kita sekarang ini masih lemah. Alasan itu, kita Badan Legislasi (Baleg DPR RI) akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas permasalahan ini. Termasuk kenapa pembakaran hutan di Indonesia hingga saat ini tidak pernah selesai setiap tahun dan terus terjadi tanpa bisa diantisipasi,” pungkas Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP), Jawa Tengah ini. (Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid