Jakarta, Aktual.com – Permohonan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok atas dugaan pernistaan agama bukan berarti menghilangkan unsur pidana umum yang telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
Artinya, aparat hukum tetap harus memproses hal ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita hargai kalau Ahok menyadari kekeliruannya dan meminta maaf. Tapi permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya,” kata Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/10).
“Bahkan pernyataan Ahok itu jelas telah menistakan satu agama tertentu dan ini tanpa pelaporan pun aparat hukum dalam hal ini polisi tetap harus menindaklanjutinya. Aturannya seperti itu,”tambah dia.
Delik umum, sambung Asep, tidak ada pencabutan kasus karena permintaan maaf seperti halnya delik aduan.
Dicontohkan dalam delik aduan ketika seseorang merasa dihina kemudian melaporkan orang yang dihinanya, polisi dapat mencabut laporan tersebut dan tidak menindaklanjutinya jika orang yang menghina meminta maaf dan orang yang dihina memaafkan kemudian mencabut laporannya.
“Tapi kalau pidana umum, tanpa laporan pun atau ketika laporan dicabut pun, polisi tetap harus memprosesnya. Permintaan maaf Ahok hanya bisa akan menjadi pertimbangan majelis hakim di pengadilan nanti untuk mengurangi hukumannya karena dia telah menyadari kesalahannya,”sebut Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.
“Saya ingatkan agar aparat hukum menindaklanjutinya secara serius. Jangan sampai nanti ada fatwa dari luar negeri yang menjatuhkan hukuman mati pada Ahok seperti yang terjadi pada Salman Rusdie, ribet nantinya.Makanya lebih baik kita selesaikan secara internal, kita punya hukum, pengadilan dan semua kelengkapannya. Jadi biar aturan atau hukum positif yang memutuskan tanpa perlu dipolitisasi,”tandas dia.(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid