Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat ungkap kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8). BNNP Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial T (24) atas kasus dugaan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Rutan Medaeng berinisial S dan petugas mengamankan 891 gram sabu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengancam memecat seorang perwira pertama Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarto lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Jika terbukti terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (10/10).

Kombes Awi menuturkan anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap AKP Sunarto dengan barang bukti dua butir ekstasi dan 0,24 gram shabu di Diskotik “Miles” Tamansari pada Sabtu (8/10) dinihari.

Awi mengatakan Sunarto akan menjalani pemeriksaan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat dan pelanggaran kode etik di Propam Polda Metro Jaya.

Tersangka Sunarto dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Diskotik Miles yang berlokasi di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari Mangga Besar Jakarta Barat.

Diduga tempat hiburan malam itu kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengungkapkan petugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat memergoki anggota kepolisian menggunakan narkoba di lokasi itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid