Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi dugaan penistaan kitab suci Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, mengatakan pihaknya akan mengakomodir semua laporan yang masuk terkait pelecehan surat Al Maidah ayat 51 yang diucapkan Ahok ketika melakukan kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“Kita memperhatikan apresiasi umat kita. Pertama tentu mengapresiasi semua pikiran, masukan yang disampaikan ke MUI,” ujar Amirsyah usai berdiskusi dengan Pasukan Berani Mati di kantornya, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Amirsyah mengaku sudah mengetahui adanya permintaan maaf dari Ahok melalui media massa. Pihaknya pun akan memutuskan sikap atas laporan dari MUI daerah.

“Persoalan minta maaf yaitu sesama manusia itu harus saling memaafkan. Tapi persoalan hukum kita serahkan ke pihak kepolisian, aparat penegak hukum. Tentu kita menghargai proses-proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” ujarnya.

Dosen UIN Jakarta dan Pascasarjana UMJ ini menambahkan, pihaknya pun siap diminta menjadi saksi ahli oleh kepolisian bila kasus dugaan penistaan Alquran surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok diproses secara hukum.

“Kalau MUI diminta untuk masukkan, biasanya sebagai pihak terkait sebagai saksi ahli biasanya ya itu MUI tentu lazimnya seperti itu,” imbuhnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan