Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2017 dengan rata-rata sebesar 10,54 persen. Namun demikian, langkah pemerintah ini diharapkan tak mengganggu masyarakat dan industri rokok terutama yang tingkat menengah.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Melchias Marcus Mekeng mengungkapkan naiknya tarif cukai rokok mestinya harus bertujuan, selain bermanfaat buat penerimaan, juga diharapkan tidak mengganggu di masyarakat.
“Jadi bagi saya, semangatnya itu selain untuk penerimaan, juga jangan sampai mengganggu masyarakat. Sekalipun memang sepertinya sih enggak (mengganggu) ya,” tandas Mekeng di Jakarta, Selasa (11/10).
Secara umum, dia melihat, kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu berpengaruh signifikan, sebab cukai rokok hanyalah sebagai pengendali penerimaan negara sajan
“Itu kan di dalam undang-undangnya memang ada range-nya dan itu pemerintah yang memutuskan mau naik atau tidak. Tapi memang harus sesuai dengan kondisi yang ada,” tegas dia.
Namun dengan adanya konsumsi rokok yang tinggi, dia memprediksi, cukai rokok dan harga eceran rokok dinaikkan pun asal tidak berlebihan, tak akan mengganggu industri rokok secara signifikan, karena masyarkat akan tetap memiliki daya beli terhadap rokok ini.
Hanya saja mungkin, kata dia, masyarakat akan mengurangi porsi rokok per harinya.
“Saya melihatnya, harga rokok di Indonesia sendiri sangat murah jika dibandingkan harga rokok di negara lain yang mencapai ratusan ribu per bungkusnya. Masih wajar lah kenaikan itu,” jelas Mekeng.
Meskipun belum ada diskusi dengan Kementerian Keuangan, kata dia, besaran kenaikan tarif rokok mulai 1 Januari 2017 nanti yang rata-rata 10,54 persen serta meningkatkan harga jual eceran rokok di pasar dinilai tak ada permasalahan yang berarti.
“Sekarang orang duitnya banyak beli rokok bukannya beli yang lain,” ucap Mekeng.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memastikan kenaikan tarif cukai rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017 nanti. Selain itu juga meningkatkan harga jual eceran rokok di pasar melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK itu, diatur tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari yang telah berlaku, dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.
Berdasarkan PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin (SKM), Rp585 untuk sigaret putih mesin (SPM), Rp400 untuk sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT), serta Rp655 untuk SKT filter dan SPT filter.
Kemudian, harga jual eceran terendah untuk SKM hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, untuk SPM hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, SKT dan SPT dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.215, SKT filter dan SPT filter memiliki harga jual eceran Rp1.120.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka