Jakarta, Aktual.com – Penyelidikan ihwal penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dilakukan. Hal ini menyusul diterimanya laporan dari berbagai pihak atas dugaan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Kalau ada laporannya kita tentunya akan melaksanakan proses-proses penyelidikan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mencari video atau transkip asli pernyataan Cagub Incumbent yang diusung PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem tersebut yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Disampaikan Agus, bilamana nantinya ditemukan video dan transkip yang dimaksud, akan segera diserahkan ke tim cyber dan puslabfor untuk dibandingkan dengan video yang beredar di media sosial.
“Nanti akan dianalisa dan kemudian dibuat transkripnya supaya kita tahu apa sih perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli. Jadi lengkap durasinya,” kata Agus saat dikonfirmasi kemarin.
Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian setidaknya mengantongi delapan laporan ihwal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Para pihak yang melaporkan antara lain, PP Muhammadiyah, FPI, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Habib Novel Chaidir Hasan.
Semuanya melaporkan Ahok lantaran diduga melanggar Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan