Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Banten dan juga kabupaten/kota di Banten, segera menerapkan e-planning dalam perencanaan pembangunan daerah, untuk mendapatkan perencanaan yang baik serta transparan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Serang, Selasa (11/10), mengatakan di Indonesia sudah ada beberapa daerah yang sudah bagus menerapkan e-planning seperti Kota Surabaya, Kabupaten Badung dan Bogor.
“Daerah di Banten bisa belajar ke beberapa daerah yang melaksanakan e-planning yang sudah dilaksanakan dengan baik seperti Kota Surabaya, Badung dan Bogor. Kota Tangerang Selatan sudah MoU dengan Surabaya, tinggal ditindaklanjuti. Kalau sudah ada satu daerah di sini yang sudah jalan, nanti daerah lainnya bisa mengikuti,” kata Basaria Panjaitan, di Pendopo Gubernur Banten, di Serang.
Ia meminta pelaksanaan e-planning di Banten dan delapan kabupaten/kota lainnya berjalan mulai 2017.
Menurut dia, perencanaan program pembangunan yang baik melalui e-planning akan menghasilkan pelaksanaan pembangunan yang baik juga. Sehingga persoalan-persoalan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan program pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik dan hasilnya akan baik pula.
Selain itu, KPK juga meminta dalam pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik dilaksanakan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri.
“Di Banten ULP belum mandiri karena masih dibawah Setda. Kemudian anggota pokja masih ‘addhoc’,” kata Basaria.
Persoalan lainnya yang diminta KPK untuk diperbaiki yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tata kelola dana desa yang efektif dan akuntabel, mengingat masih adanya permasalahan yang ada seperti keterlambatan pencairan karena lambatnya proses pengajuan pagu indikatif serta lemahnya pengawasan dari pemerintah di kecamatan dan kabupaten serta banyak pendamping dana desa yang belum menerima gaji/honor.
Persoalan lain yang disoroti KPK dalam rakor tersebut adalah perlunya penguatan dan efektifitas pengawas inspektorat serta penguatan akuntabilitas para pejabat salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang harus diserahkan ke KPK.
“Masih ada 41,82 persen atau 782 orang pejabat atau penyelenggara negara di Banten belum laporkan harta kekayaan ke KPK,” katanya.
Basaria juga menekankan pentingnya kordinasi antara gubernur, bupati/wali kota di Banten dalam membangun kebersamaan dalam penyusunan program pembangunan. Sehingga tidak terkesan membuat program sendiri-sendiri.
“Kalau tidak ada hubungan emosional baik antara bupati, wali kota dan gubernur, maka tidak akan bisa bekerja baik. Sebagai contoh dalam perusahaan jika tidak ada hubungan emosional yang baik antar semua pegawai, maka sulit bagi perusahaan untuk mencapai target dan sasaran. Begitu juga dalam pemerintahan, perlu saling mendukung saling percaya dalam bekerja, jika bersatu secara emosional maka segala sesuatu akan mudah dicapai,” katanya.
Dalam rapat kordinasi yang dihadiri Gubernur Banten Rano Karno, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan delapan bupati/wali kota tersebut, disampaikan paparan dari Bappeda Banten, Kemendagri, Bappenas dan masing-masing bupati/wali kota di Banten.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby