Jakarta, Aktual.com – Sejumlah aset milik Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi kembali disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita yakni dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan Blok D3 nomor 8, Cakung, Jakarta Timur.
“Penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/10).
Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama dugaan suap, kedua gratifikasi dan terakhir tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari tiga kasus yang disangkakan, baru dugaan suap yang telah masuk tahap penuntutan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga mensita sejumlah aset miliknya. Beberapa aset yang diamankan yakni dua unit rumah di Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Menariknya, dalam persidangan sopir Rohadi membeberkan kalau bosnya itu memiliki 19 unit mobil.
“Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya,” ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Rohadi juga memiliki empat kapal nelayan di Indramayu. Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, kapal nelayan tersebut disewakan orang lain.
Kasusnya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, usai menerima uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Rukruk.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan