Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) didampingi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan (kiri) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan peraturan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, pengendalian dan penjualan minuman beralkohol di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/1). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut salah satunya mengatur larangan minimarket ataupun pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar dibawah lima persen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kemendag Larang Minimarket Menjual Minuman Beralkohol

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















