Holding Energi PGN-Pertamina
Holding Energi PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Hingga saat ini kebijakan holding energi yang dimotori oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno terus menuai polemik. Holding yang mencaplok PT PGN ke dalam PT Pertamina itu terus menuai pertanyaan publik terutama dari sisi prosedur akuisisi.

Pengurus Ikatan Alumni UI, Ryad Chairil mengatakan, kendati tujuan holding mempunyai nilai positif, namun tidak bisa dilakukan dengan segala cara, apalagi hingga melanggar hukum dan mengancam eksistensi BUMN yang di kelompokkan ke dalam holding tersebut.

“Ada plus dan minus nya, jadi plusnya ini semua kegiatan bisa berlangsung secara efisien dan bisa diawasi oleh satu entitas, tapi minusnya musti dilakukan secara hati-hati. Karena di bawah kan struktrunya kegiatan transaksi komersial yang mungkin secara hukum nggak bisa ke holding, nah ini musti dipisahkan karena transaski gas kan kompleks di hilirnya,” kata Ryad saat ditemui di Kampus UI Salemba Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam penjelasannya, dia menyamakan kebijakan holding tersebut denga keinginan pemerintah untuk menurunkan harga gas hingga menjadi USD 6 per MMbtu, namun ternyata hal itu tidak bisa dilakukan karena mekanisme keekonomiannya tidak memungkinkan untuk terwujud.

“Jadi kalau demi efisiensi bagus, tapi tetap pada prakteknya nanti bagaimana pelaksanannya? Sama kaya harga gas, itu kita semua sepakat dan mau turun hingga USD6 MMBTU, lalu faktanya nggak bisa karena bisnisnya tidak memungkinkan,” tambahnya.

Untuk itu dia minta Menteri BUMN berhati-hati dan tidak memaksakan proses holding tersebut jika terdapat aturan yang masih belum sinkron antara satu dengan lainnya.

“Pembahasan holding pada tataran makro kita setuju, tapi kalau mikronya perlu dikaji lebih mendalam, kan ada transaksi yang melintang-melintang,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka