Puluhan massa yang tergabung dalam Indonesia Bergerak melakukan aksi Cap Jempol Darah dengan tagar #TolakAhok, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Dalam aksinya Indonesia Bergerak dengan melakukan cap jempol darah sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah melukai banyak warga Jakarta dan aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Jakarta yang sudah menjadi korban keganasan Ahok selama menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta. AKTUAL/MUNZIR

Jakarta, Aktual.com-Proses hukum atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghina Al-Quran dan Ulama harus dituntaskan oleh kepolisian.

“Karena ini sudah jadi keresahan begitu begitu besar. Agar tak timbul masalah lebih besar lagi, Mabespolri harus merespon laporan yang bersangkutan. Soal salah benar ya biar pengadilan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Atgas, di Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Selain itu Presiden Joko Widodo juga harus menunjukkan komitmenya dalam penegakan hukum dengan meminta Kapolri mengusut kasus Ahok. Jika tidak Andi khawatir akan terjadi aksi anarkisme yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Anarkisme sangat mungkin terjadi ketika hukum tidak ditegakkan.

“Mau pertaruhkan mana ? Masyarakat semakin kecewa. Dia tak dapatkan perlakuan adil didalam proses hukum. Akhirnya menyalurkan semua energinya dan kemudian terjadi anarkisme yang tanggungjawab siapa ?,” tegas Supratman.

Ia menganggap, situasi sekarang ini merupakan sebuah kebesaran jiwa ummat islam yang menghargai untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Karena itu, pihak kepolisian harus menindaklanjuti laporan yang diajukan masyarakat.

“Ini yang harus dilihat secara positif oleh Polri untuk lakukan tindakan hukum di bidang itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: