Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengakui pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, I Putu Sudiartana.
Klaim politikus Gerindra, pertemuan dimaksud dalam rangka tukar-menukar barang, bukan membahas soal pengurusan DAK Pemprov Sumbar, terkhusus soal anggaran proyek 12 ruas jalan.
“Malam itu, Putu mau menukar lukisan di ruangan saya dengan jam tangan dia. Tapi karena saya tahu jam ini palsu, saya kembalikan. Itu pada sela-sela rapat Banggar DPR, karena menunggu putusan Tax Amnesty,” kata Wihadi saat bersaksi dalam persidangan Yogan Askan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (12/10).
Pertemuan itu sendiri terjadi pada 27 Juni 2016, sehari sebelum Undang-Undang (UU) Tax Amnesty disahkan.
Meski demikian, jawaban Wihadi mengundang kecurigaan, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi ihwal ‘jatah’ anggaran milik Wihadi.
Sebab, dalam persidangan sebelumnya, terungkap kalau Wihadi menggunaan ‘jatah’ anggarannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk ditukar dengan proyek 12 ruas jalan Pemprocv Sumbar.
“Kami tidak ada kuota sebenarnya. Banggar tidak pernah membahas daerah per daerah. Karena, nanti dikembalikan ke departemen teknisnya,” kilahnya.
Seperti diketahui, Putu didakwa oleh Jaksa KPK lantaran menjanjikan akan mengurus anggaran proyek 12 ruas jalan milik Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar. Politikus Demokrat itu berjanji agar anggaran yang masuk dalam DAM Pemprov Sumbar itu bertambah, minimal Rp50 miliar.
Atas janji tersebut, Putu mendapatkan imbalan sebesar Rp500 juta dari Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto. Uang tersebut merupakan urungan dari beberapa pengusaha di Sumbar termasuk Yogan.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby