Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) berjabat tangan dengan sejumlah kadernya saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/7). Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII mengangkat tema ÒSatu PPP untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat, dan BerkepribadianÓ, yang berlangsung 25-26 Juli 2016 dengan agenda Pemilihan Ketua DPW PPP Sumsel 2016-2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyebut Djan Faridz mengganggu keberadaan organisasi yang sudah solid.

Pasalnya, kubu Djan secara sepihak memberi dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot pada Pilkada DKI 2017. Bahkan, kubu Djan Faridz juga melakukan gugatan SK Menkumham terkait keabsahan PPP yang saat ini dipimpin Romahurmuziy.

“Dia terus ganggu organisasi yang sudah solid ini. Saya sarankan dia belajar dulu agama baik-baik sebelum berkeinginan menjadi Ketua Umum PPP. Kalau sudah bisa membaca Alquran dengan fasih, baru bicara niat untuk mengabdi ke PPP,” ucap pria yang akrab disapa Romi beberapa waktu lalu, dikutip dari media online nasional.

Djan, menurut Romi, kerjanya membuat gaduh organisasi. Diceritakan, ketika persiapan pileg 2014 lalu, Djan pernah meminta dukungan kepada Romi untuk menjadi ketum PPP.

“Saking nafsunya jadi Ketua Umum PPP, tahun 2013 dia pernah datang ke rumah saya pagi-pagi. Dia minta dukungan untuk maju jadi Ketua Umum PPP. Saya jawab, lebih baik kita bersiap menghadapi Pileg 2014 dulu, toh Muktamar PPP masih lama,” jelas Romi.

Dia memandang putusan MA yang dijadikan landasan kubu Djan Faridz tidak memuat perintah, sebab amarnya deklaratori (pernyataan) bukan condemnatoir (perintah kepada para pihak).

Selain itu, sambung dia, pendaftaran kepengurusan kubu Djan di Kemenkumham tak memenuhi syarat Permenkumham no 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran parpol.

“Itulah mengapa atas kesepakatan para pihak yang secara resmi bertikai (yang menggugat waktu itu semuanya Suryadharma Ali Ketua Umum terdahulu) maka diadakan Muktamar Islah.”

Artikel ini ditulis oleh: