Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal kembali menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/10). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati Sumbar.

“Farizal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara pendistribusian gula ilegal di Kejati Sumbar,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini sudah tiba di markas KPK. Dia datang lengkap dengan mengenakan rompi oranye khusus tahanan KPK. Dia memang telah ditahan oleh penyidik dan kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta.

Farizal sendiri terlilit kasus dugaan suap penanganan perkara CV Rimbun Padi Berjaya yang menjual gula ilegal di wilayah Sumbar. Dia disinyalir menerima suap Rp365 juta untuk membantu mantan Direktur CV RP, Xaveriandy Sutanto dalam perkara tersebut.

Baik Farizal dan Xaveriandy pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu