Arsul Sani menilai langkah Djan Faridz yang mengajukan gugatan SK Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusannya hanyalah untuk mengganggu pencalonan pasangan Agus-Sylvi di Pilkada DKI. (ilustrasi/aktual.com)
Arsul Sani menilai langkah Djan Faridz yang mengajukan gugatan SK Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusannya hanyalah untuk mengganggu pencalonan pasangan Agus-Sylvi di Pilkada DKI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sekjen DPP PPP Arsul Sani menilai langkah Djan Faridz yang mengajukan gugatan SK Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusannya hanyalah untuk mengganggu pencalonan pasangan Agus-Sylvi di Pilkada DKI.

Sebab, menurut Arsul, secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mensahkan kepengurusan Djan Faridz dengan berbagai alasan.

“Pertama, gugatan Djan Faridz yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus selasa minggu lalu,” ujar Arsul di Jakarta, Kamis (13/10).

Kedua, lanjutnya, Djan Faridz telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru.

“Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya,” terang Arsul.

Ketiga, kata dia, Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA tersebut diatas, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabene merupakan putusan perkara perdata.

“Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi,” jelas anggota Komisi III DPR RI.

Keempat, sambung Arsul, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Pak Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa.

“Termasuk didalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat bermuktamar,” ungkapnya.

Kelima, tambah dia, saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut.

“Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, baru-baru Djan Faridz cs melayangkan surat pada Menkumham agar menganulir SK yang diberikan kepada PPP pimpinan Romi. Djan Faridz pun telah menyatakan dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid