Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP hasil Mukhtamar Islah Pondok Gede, Ahmad Baidowi mempertanyakan dasar dukungan yang diberikan kubu Djan Farid dengan mengatasnamakan partai berlambang ka’bah kepada pasangan bakal calon Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.
Menurut dia, dukungan Djan Farid hanya sebatas kertas kosong lantaran tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mereka (kubu Djan Farid) apa dasarnya mengajukan untuk mengusung Ahok-Djarot karena dalam negara hukum koridornya jelas yakni UU dalam konteks Pilkada, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas pada pasal 40 a bahwa yang berhak mengajukan pasangan calon itu adalah Parpol yang mendapatkan SK dari Menkumham,” kata Baidowi saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (13/10).
Bahkan, sambung dia, SK Menkumham yang terakhir tersebut adalah SK atas nama Mukhtamar Islah di Pondok Gede dengan Ketua Umum Romahurmudziy dengan Sekjen Arsul Sani.
Sementara bila dilihat dari aspek legal formil, pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan kubu Djan Farid tidak memiliki kewenangan menentukan dan memutuskan untuk mengusung pasangan calon tertentu atas nama PPP.
“Dari aspek legal formal, Djan Farid tentu saja tidak bisa mengatasnamakan PPP untuk mendukung pasangan calon termasuk DKI. Sebab, tidak hanya di DKI, 79 daerah lainnya Djan Faridz mengusung pasangan calon tetapi ditolak KPU, dan sikap KPU sudah benar karena bekerja sesuai UU,” papar anggota komisi II DPR RI itu.
“Artinya, secara legitimasi formal dukungan Djan Farid ke Ahok ya tidak ada apa-apanya, hanya kertas kosong saja!” tutup dia.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang