Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Ade Komarudin dilaporkan 36 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Anggota MKD DPR RI Syariffudin Suding saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (13/10).
“Iya ada 36 anggota DPR RI yang melaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran etika,” kata Suding dikonfirmasi.
Ketika ditanyakan apakah laporan itu terkait soal pemindahan mitra kerja komisi VI ke Komisi XI DPR RI?. Politikus Hanura itu mengatakan jika laporan tersebut berkaitan dengan masalah tugas pokok dan fungsi serta kewenangan sebagai pimpinan DPR RI.
“Itu dalam kaitan masalah Tupoksi dan kewenangan sebagai pimpinan DPR yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, tidak sesuai tata tertib dan kode etik DPR,”ujar dia.
MKD, sambung dia, tentu akan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk nantinya.
“Saya kira, itu nanti di verifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan saja,” tutup dia.(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid