Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewajibkan kepada lima bakal calon kepala daerah memiliki rekening khusus dana kampanye di bank umum dalam Pilkada 2017.
“Ini dikarenakan transparansi sumber dan penggunaan dana kampanye merupakan faktor penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersinergitas,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Kamis (13/10).
Menurut dia ini dilakukan seiring dengan semangat Good and clean government. Tadi kami melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016.
Dan juga dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 7 ayat 1 dinyatakan, dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta dari setiap partai selama masa kampanye.
“Ini juga dikatakan pada Pasal 7 ayat 2, dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp75 juta dan Pasal 7 ayat 3 dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta,” katanya.
Sedangkan Pasal 7 ayat 4 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai, pihak lain perseorangan, atau kelompok maupun badan hukum swasta bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye.
Ia menambahkan satu hari setelah berakhirnya pelaksanaan kampanye Pilkada atau tepatnya tanggal 12 Februari 2017, semua pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanyenya untuk diaudit oleh KPU Kabupaten Bekasi dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik.
Bila ada pasangan calon yang tidak mau melaporkan penggunaan dana kampanye, bisa tidak diikutkan dalam pemilihan di hari H Pilkada, atau bisa didiskualifikasi.
Audit ini bertujuan sebagai bentuk komitmen awal dalam melakukan pelaporan harta kekayaannya kepada KPU yang dimintanya sebagai syarat utama.
Lanjut Idham menjelaskan dalam kepemilikan dana kampanye ini dirasa penting selain terlihat transparansi juga dapat dilakukan kontroling secara akurat oleh KPU setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid