Jakarta, Aktual.com – Majelis Nasional KAHMI mencemaskan kepastian hukum sektor Mineral dan Batubara (Minerba) di Indonesia, mengingat sisa waktu kerja DPR pada tahun 2016 hanya tinggal 30 hari sedangkan revisi UU Minerba yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas, hingga kini belum menemukan kejelasan.

Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral Majelis Nasional KAHMI, Lukman Malanuang mengatakan, posisi UU tersebut belum dirampungkan oleh Komisi VII DPR untuk kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) sehingga prosesnya masih perlu meniti jalan yg panjang.

“Komisi VII DPR RI dengan 30 hari Kerja di akhir 2016 ini tidak cukup waktu. Hingga saat ini RUU Minerba belum diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI selanjutnya dapat ditetapkan Rapat pada Paripurna DPR RI dan disyahkan Presiden, jadi masih meniti jalan yang panjang,” kata Lukman di Jakarta, Kamis (13/10).

Sementara UU belum rampung, di sisi lain pemerintah akan memberlakukan larangan eksport mineral (konsentrat) yang jatuh tempo tanggal 12 Januari 2017 sesuai PP No. 1/2014.

Namun lanjut Lukman, diketahui pemerintah juga berencana akan melakukan revisi atas PP tersebut untuk membuka kembali relaksasi eksport dengan syarat perusahaan Kontrak Karya berubah ke rejim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Revisi itu akan membuka keran ekspor dengan syarat wajib beralih ke IUPK untuk membangun smelter, jika tidak maka tetap menjadi Kontrak Karya sampai berakhirnya kontrak namun tidak mendapat relaksasi eksport. Pemerintah juga berencana membuka eksport bijih, padahal kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh IUP terjadi dengan luar biasa hanya dalam waktu singkat,” ujarnya.

Untuk itu KAHMI mengingatkan tidak boleh terjadi kekosongan hukum setelah 12 Januari 2017 masa berakhir ijin ekspor. Kemudian langkah kebijakan apapun harus sesui dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009.

Selain itu, KAHMI juga berharap agar pemerintah memberi jaminan keberlangsungan operasi perusahaan agar pelaku usaha dapat memberikan kepastian bagi pekerjanya dan berkontribusi bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan