Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Rencana pemerintah ingin melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tujuan memberi ijin relaksasi ekspor barang galian mentah pertambangan, mendapat perhatian serius dari elemen masyarakat.

Pasalnya, kebijakan itu diyakini bertentangan dengan UU Minerba No 04 tahun 2009. Oleh karenanya Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi dengan tegas mengatakan akan melakukan gugatan atas revisi PP tersebut nantinya.

“Kalau pemerintah merevisi PP itu, mungkin saya akan menjadi orang yang pertama membawa itu ke Mahkama Agung. Saya dengan masyaraka sipil sudah siap. Ini penyesatan hukum, ini harus kita lawan,” kata Redi, di Jakarta, Jumat (14/10).

Dalam penjelasannya bahwa Mahkama Konstitusi (MK) telah memperkuat kedudukan pasal 102 dan 103 dalam UU Minerba bahwa hilirisasi hasil pertambangan telah sesuai dengan UU Dasar. Untuk itu, dalam konteks hukum, PP tidak diperkenankan menyimpang dari ketentuan UU yang ada.

Yang menjadi akar permasalahan kata Redi, para penyelenggara pemerintahan tidak mematuhi UU dalam pelaksanaan negara hukum, hal ini sangat berbahaya dan mengancam tatanan bernegara.

“Jadi masalahnya adalah moralitas penyelenggaranya. Mereka harus kembali ke UU kalau tidak, mau dibawa kemana republik ini,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka