Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan aparat penegak hukum segera memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Jika aparat penegak hukum menunda memproses justru keresahan masyarakat terus meningkat, maka tidak saja Pilkada yang terganggu tetapi kita sebagai warga Jakarta dan seluruh warga negara pun terganggu,” kata Fahri, di Jakarta, Jumat (14/10).
Diakui Fahri, pada masa lalu komisi III DPR RI memang pernah membuat keputusan agar dalam masa Pilkada aparat penegak hukum tidak memproses seorang kandidat karena berpotensi menciptakan kerusuhan sosial pada tingkat dukungan dan konstituennya.
Namun demikian, sambung dia, anjuran itu lebih banyak pada kasus pidana yang terkait dengan korupsi atau pidana yang berpotensi instabilitas sosialnya muncul belakangan.
“Tetapi dalam kasus Ahok, dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana pada Ahok maka kekisruhan dan keresahan sosial sebetulnya ya sudah terjadi, karena itu pilihannya adalah mempercepat proses penegakan hukum sebab akan mengakhiri ketidakpastian itu sendiri,”
“Dalam UU Pilkada justru dengan alasan stabilitas sosial dan politik Pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif hingga dapat dilanjutkan kembali. Jangan lupa ini Ibukota dan penegakan hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi,” ujar politikus PKS itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid