Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menganggap, Komisi VI sudah ‘salah alamat’ karena melaporkan ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mnurutnya, ketika bicara perihal Penyertaan Modal Negara (PMN) dan privatisasi BUMN maka itu merupakan kewenangan Komisi XI. Juga sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan sejumlah peraturan pemerintah beserta turunannya.

“Komisi VI berwenang mengawasi aspek kinerja BUMN (efisiensi operasional). Namun, begitu menyangkut putusan strategis soal struktur kepemilikan dan modal, yang membutuhkan clearance dari Menteri keuangan harus dibahas Komisi XI,” ujar Hendrawan di Jakarta, Jumat, (14/10).

Lebih lanjut, Hendrawan mengungkapkan, persoalan tersebut harusnya bisa mengambil pelajaran atas masalah yang terjadi di periode 2009-2014. Dimana ada tim bersama antara komisi VI dan XI yang membahas PMN dan privatisasi BUMN.

“Ada komunikasi yang tersendat. Harusnya ada pertemuan trilateral komisi VI Dan XI serta pimpinan DPR,” kata dia.

Ia menilai, masalah perbedaan pendapat ini hanyalah soal kurangnya komunikasi yang inklusif, bukan persoalan berebut kewenangan.

Karena itu, sambungnya, perlu duduk bersama antara Komisi VI dan komisi XI untuk membicarakan masalah tersebut.

“Bicarakan soal tata kelola yang baik. Ini hanya kurang kompak saja. Harus segera dibuat pertemuan trilateral yang masing-masingnya menyampaikan aspirasi dan argumentasinya. Lalu dibuat solusi yang akomodatif.”

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: