20 Perwakilan massa gabungan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) diterima anggota dewan. Sambil menunggu hasil pertemuan, massa lainnya menggelar salat zuhur berjamaah di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa menyimpulkan apa subtansi demo besar-besaran yang hari ini dilakukan oleh umat Islam yang tergabung dalam berbagai organisasi.

Yang Ahok ketahui, para demonstran ingin ia masuk penjara supaya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi Ibu Kota pada 2017 mendatang.

“Kan tujuannya cuma itu, bagaimana Ahok bisa masuk penjara, (supaya) gak ikut Pilkada,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10).

Padahal sejatinya bukan hanya itu yang diinginkan oleh umat Islam. Dalam aksinya, para pemeluk agama Islam juga meminta Ahok tidak sembarangan dalam bertutur kata.

Sebab menurut mereka, belakangan ini perkataan Ahok semakin tidak terkontrol. Bahkan, pernyataannya menyinggung dan memantik kegaduhan di masyarakat Indonesia, yang memang sangat tinggi tingkat kemajemukannya.

Seperti halnya yang ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepualau Seribu.

“Jadi enggak usah pikiran. ‘Akh! Nanti kalau enggak kepilih, pasti Ahok programnya bubar’. Enggak! Saya masih terpilih (menjabat) sampai Oktober 2017,” kata Ahok. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu.” kata Ahok di Kepulauan Seribu akhir September 2016 lalu.

Pernyataan inilah yang kemudian memantik kemarahan umat Islam. Ahok pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib, dan dijerat Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana, dalam Pasal 156 a KUHP disebutkan: “Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby