Jakarta, Aktual.com – Pemerintah merencanakan akan mengincar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode kedua dengan tarif uang tebusan 3 persen.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah bakal menginventarisasi PNS mulai dari golongan atau eselon III ke atas. Selain itu juga para dosen yang sudah menjadi guru besar juga akan sasarnya.
“Jadi PNS yang berpotensi untuk ikut tax amnesty akan diinventarisir. Selain PNS golongan III ke atas. Kami berharap jumlah individual akan banyak yang ikut TA,” jelas Menkeu di kantornya, Jumat (14/10).
“Jadi PNS terutama Golongan III ke atas para pejabat struktural dan fungsional akan terus kami inventarisir. Dan pihak DJP sendiri sedang inventarisir data untuk di-match-kan,” tegas dia.
Selain ke PNS, di periode kedua ini juga, pemerintah sudah mendapat pemasukan dari masyarakat kecil yang ikut tax anesty. Masyarakat kecil ini, kata dia, membayar uang tebusannya itu sangat kecil.
“Tebusannya ada yang cuma Rp500, Rp2 ribu, Rp20 ribu. Tapi yang penting, itu adalah simbolnya kepatuhan,” kata Menkeu.
Hingg 12 Oktober 2016, menurut Menkeu capaian tax amnesty di periode kedua dari total wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 405.405 WP.
Dia merinci, jumlah WP orang pribadi sebanyak 321.893 dengan jumlah tebusan Rp83 triliun dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun, di antaranya terdapat 64.334 WP UMKM dengan jumlah uang tebusan Rp2,99 triliun dan deklarasi harta Rp254,38 triliun.
Sedangkan sisanya, terdapat 83.512 WP badan dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp10,49 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp504,55 triliun, di antaranya terdapat 16.568 WP UMKM dengan jumlah tebusan Rp196,44 miliar dan deklarasi harta Rp20,62 triliun.
“Jadi WP Orang Pribadi masih yang mayoritas,” tegas Menkeu.
Adapun untuk jenis harta yang paling dominan disampaikan WP untuk mengikuti amnesti pajak, kata dia, meliputi kas dan setara kas; investasi dan surat berharga; tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya; piutang dan persediaan; dan logam mulia.
Dari total deklarasi sendiri, hingga 12 Oktober itu, deklarasi harta sebesar Rp3.826,81 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2.703 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp981,04 triliun dan repatriasi sebesar Rp142,77 triliun.
“Dari total harta repatriasi sebesar Rp142,77 triliun, ternyata sebanyak Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM,” pungkasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan