Denpasar, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah membentuk tim Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar, untuk memberantas pungli di seluruh lembaga pemerintahan yang melayani publik. Lembaga itu dibentuk menyusul Operasi Tangkap Tangan di Kementerian Perhubungan baru-baru ini.
Polda Bali pun bergerak cepat membentuk satgas serupa. Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menuturkan, lembaga tersebut untuk memberantas praktik pungli di lembaga pemerintahan di Bali.
“Satgas Polda Bali sudah dibentuk untuk pemberantasan pungli. Diarahkan kepada semua pelayanan masyarakat seperti pelayanan BPKB, SIM, STNK, SKCK termasuk pelayanan di bidang reserse dan semua bentuk pelayanan publik,” ujar Kapolda di Denpasar, Jumat (14/10).
Kapolda mengaku belum menerima adanya laporan praktik pungli di Bali. Ia berjanji jika ditemukan praktik pungli, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sampai hari ini kita belum dapat (info praktik pungli), timnya baru kemarin saya bentuk. Tim baru bekerja hari ini. Kalau ada terbukti ya, kita proses. Kita tahu presiden sudah beri arahan sangat tegas untuk kasus pungli. Kita melaksanakan perintah presiden,” katanya.
Ditegaskannya kembali, tugas pokok satgas tersebut berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, baik di institusi Polri sendiri maupun di pelayanan umum lainnya. “Satgas ini mulai bekerja hari ini dan seterusnya. Nanti akan kita evaluasi dua bulan sekali,” ujarnya.
Ditanya mengenai adanya OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Bali terhadap dua orang pegawai di lingkungan Samsat Renon pada sehari sebelumnya, Kapolda mengaku belum mendapat informasi terkait OTT itu. “Saya belum dapat laporan tentang itu. Tetapi kalau benar ada OTT dan terbukti, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Sugeng.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh: