Padang, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat Syamsul Bahri mengatakan, mantan Direktur Utama PDAM Azhar Latif ditangkap di Jalan Raya Padjajaran, Bogor, pada Kamis (13/10) malam.
“Penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul Sekitar pukul 20.50 WIB. Ia (Azhar Latif) saat itu mengendarai sebuah mobil sendiri,” terang Syamsul Bahri, di Padang, Jumat Setelah tim memastikan bahwa yang mengendarai itu adalah Azhar Latif, katanya, ia langsung ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (14/10).
Saat ditanyai sudah berapa lama Azhar Latif berada di Bogor tersebut, mengingat statusnya yang telah buron sekitar tiga bulan lebih, Syamsul Bahri menyebutkan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, lanjutnya, dari pemeriksaan diketahui Azhar Latif menyebutkan kedatangannya ke Bogor, untuk menjenguk sang anak.
“Ia beralasan menjenguk anak. Karena ada anaknya yang kuliah di daerah itu,” kata Syamsul.
Ia mengatakan usai ditangkap, terpidana kasus korupsi dana pengacara PDAM Padang sebesar Rp450 juta itu, ditahan sementara oleh Kejari setempat.
Sebelum akhirnya dilakukan serah terima bersama tim Kejari Padang, yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Basril G, pada Jumat siang.
Usai dilakukan serah terima, Azhar Latif kemudian dibawa ke Padang dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 18.30 WIB, dan sampai di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika di Kantor Kejari Padang tersebut, langsung dilakukan pemrosesan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap Azhar Latif.
Setengah jam berselang akhirnya terpidana tersebut dibawa mobil tahanan Kejaksaan Negeri Padang, menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang, untuk segera menjalani masa hukumannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Ketika dikonfirmasi sebelum digiring ke Lapas, Azhar Latif membantah dirinya melarikan diri. “Saya tidak melarikan diri, masih tetap di Indonesia,” ujarnya sambil berlalu.
Meskipun demikian, Azhar Latif sempat menemui dan menyalami keluarga serta kerabat yang datang ke Kantor Kejari Padang.
Dalam perjalanannya kasus dana pengacara PDAM Padang yang menjerat Azhar Latif itu, bermula dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Pada saat itu ia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 26 November 2014.
Terhadap putusan tersebut jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan. Hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp450 Juta, sesuai besaran kerugian negara dalam perbuatan korupsinya. Hanya saja sejak salinan putusan tersebut diterima pengadilan, serta tiga kali surat pemanggilan dari Kejari Padang, Azhar Latif sudah tak diketahui keberadaannya.
Artikel ini ditulis oleh: