Dalam penangkapan ini polisi menangkap AR, AD, D, T dan NM. Diduga uang ini untuk urus masalah perizinan di Ditjen Perhubungan Laut dan berhasil menyita uang tunai yang ditemukan polisi Rp 95 juta. Uang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Mataram, Aktual.com – Tiga personel kepolisian dilingkup kerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, tertangkap tangan telah melakukan pungutan liar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang mereka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB. Nantinya pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu (15/10).

Oknum anggota yang dimaksud, yaitu Aipda RH yang bertugas di Unit SIM Satlantas Polres Lombok Tengah. RH tertangkap tangan oleh Tim Sub Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda NTB pada Selasa (4/10) lalu, karena diduga telah menerima uang dari calon pembuat SIM C.

Selain RH, Tim Sub Paminal Propam Polda NTB juga turut mengamankan rekan kerjanya, yakni Briptu SD yang diduga menerima uang dari seorang pemohon perpanjangan SIM C.

“Uang yang diduga mereka terima, tidak ada diatur dalam aturan pembuatan SIM. Maka dari itu mereka diamankan,” ucapnya.

Selanjutnya, giat operasi tangkap tangan (OTT) berlanjut ke Kabupaten Lombok Utara, tepatnya pada Kamis (6/10) lalu.

Tim Sub Paminal Propam Polda NTB kembali mengamankan seorang oknum anggota Satlantas Polsek Tanjung, Bripka WS, yang sedang melaksanakan tugas operasi gabungan (opgab) di depan kantor Dispenda Kabupaten Lombok Utara.

“Bripka WS diamankan karena diduga menerima uang ‘pelicin’ dari seorang pengendara yang jelas telah melanggar aturan berkendara,” ucap tri Budi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa giat OTT ini adalah bagian dari upaya Polda NTB dalam mengimplementasikan instruksi Presiden dan Promoter Kapolri, khususnya yang tercantum dalam Program IX, yakni pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby