Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara minta pemerintah agar secepatnya menarik dari peredaran permen bermerek ‘Permen Jari’ yang diduga mengandung narkoba.

“Permen bercampur obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan manusia itu, harus dilarang beredar di masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut, Hamdani Harahap di Medan, Sabtu (15/10).

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama polisi, menurut dia, segera menarik permen atau jajanan anak-anak itu, dari peredaran karena dianggap berbahaya.

“Jangan ada lagi ditemui pedagang makanan yang menjual permen jari, dan barang tersebut harus dibersihkan dari pasaran, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Hamdani.

Ia menyebutkan permen diduga mengandung narkoba dengan efek mampu mengakibatkan anak tertidur selama berjam-jam itu.

Maka pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) harus melaksanakan razia kepada para pedagang kaki lima, toko grosir dan tempat-tempat lainnya, ucapnya.

Hamdani mengatakan para pedagang yang menjual permen tersebut, diberikan tindakan tegas dan diproses secara hukum karena mereka dianggap pengedar narkoba.

 

*ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara