Jakarta, Aktual.com-Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangka tangan (OTT) pada Sabtu (15/10). Dari kegiatan tersebut, penyidik memutuskan untuk mentetapkan dua penyelenggara negara jadi tersangka.

Keduanya yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono (YTH) dan Sigit Widodo (SGW), PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada Pemerintah Kabupaten Kebumen.

“KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua tersangka, saudara SGW selaku PNS, dan YTH anggota DPRD Kebumen,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Minggu (16/10).

Dijelaskan Basaria, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Direktur PT Otda Sukses Mandiri Group, Hartoyo. Suapnya berkaitan dengan ijon proyek milik Dinas Pendidikan, yang anggarannya masuk dalam APBD-Perubahan Pemkab Kebumen 2016.

Modusnya, pihak Pemkab Kebumen, DPRD dan pengusaha menyepakati nominal ‘fee’ 20 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp4,8 miliar. Dengan memberikan ‘fee’ si pengusaha dijanjikan akan mendapatkan proyek yang dimaksud.

“Modusnya, agar pihak pengusaha dapat proyek ini, ada ‘fee’ sekitar 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar, yang diterima nantinya Rp750 juta. Dan aari tangan YTH disita uang Rp70 juta,” jelas Basaria.

Atas dugaan tersebut, baik Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: