Jakarta, Aktual.com-Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10), berhasil mengamankan enam orang. Dimana, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara empat pihak lainnya, diputuskan untuk dilepaskan lantaran tidak memiliki peranan. Mereka yang dilepaskan ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo, dua anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari dan Hartano serta satu pihak swasta bernama Salim.
“Sampai saat ini keempatnya masih berstatus sebagai saksi. Dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (16/10).
Keempat orang ini ikut diringkus dari beberapa tempat yang berbeda, usai Tim Satgas KPK menangkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono (YTH) dan Sigit Widodo (SGW), PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Jam 10.30 penyidik amankan YTH di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik mengamankan SGW di Dinas Pariwisata Kebumen. Setelah itu penyidik mengamankan empat orang ini,” jelas Basaria.
Seperti diketahui, OTT yang kemarin dilakukan KPK berhasil menguak adanya praktik dugaan suap antara pihak Pemkab Kebumen, DPRD Kebumen dan pihak pengusaha.
Pihak yang terlibat yakni Yudhy selaku anggota DPRD, Sigit PNS Pemkab Kebumen, dan satu orang pengusaha yang masih buron ialah Direktur PT Otda Sukses Mandiri Group, Hartoyo.
Artikel ini ditulis oleh: